ANGGARAN
DASAR (AD) DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
ORGANISASI
NELAYAN MANDIRI JAYA
VISI :
Menjadikan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya sebagai organisasi yang
mandiri, maju, bersatu dan mensejahterakan anggota
KELURAHAN
SENGGARANG
KECAMATAN
TANJUNGPINANG KOTA
TAHUN 2014
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI NELAYAN MANDIRI JAYA
MUKADIMAH
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan
didorong oleh keinginan luhur untuk memajukan dan mengembangkan organisasi
sebagai salah satu wadah untuk membentuk persatuan, kesatuan, kekeluargaan,
serta mewujudkan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.
Salah satu cara meningkatkan peran
serta anggota dalam organisasi adalah dengan mengakomodasi pandangan, aspirasi,
dan menggali potensi anggota untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan
akuntabilitas. Sehingga organisasi perlu mendapat tempat dan perhatian yang
utama dari anggota dan seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah RW.07
Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya
(ONMJ) merupakan wadah pemersatu nelayan di lingkungan Kelurahan Senggarang
pada umumnya dan lingkungan RW.07 pada khususnya. Organisasi Nelayan Mandiri
Jaya (ONMJ) yang lahir berdasarkan hasil musyawarah masyarakat nelayan RW.07
pada tanggal 13 Januari 2014, mempunyai tanggung jawab berperan serta dalam
upaya mewujudkan tujuan masyarakat nelayan dalam pembentukan organisasi.
Untuk sampai pada tujuan tersebut perlu dibuat
dan dirumuskan suatu perangkat hukum yang mengatur arah dan tujuan
keorganisasian, maka disusnlah Anggaran Dasar (AD) Organisasi Nelayan Mandiri
Jaya (ONMJ).
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi
ini diberi nama Organisasi Nelayan Mandiri Jaya yang disingkat dengan ONMJ,
berasal dari nelayan RW.07 Kampung Melayu Kelurahan Senggarang.
Pasal 2
Waktu
Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya didirikan pada tanggal 13 Januari 2014 berdasarkan hasil
keputusan rapat dirumah Saudara Tarmizi RT.01/RW.07 Kelurahan Senggarang, dan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Pengurus
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya ini berkedudukan di RW.07 Kelurahan Senggarang,
Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
dengan Alamat Sekretariat Jln. Lampu Merah Senggarang RT.01/RW.07 Kampung
Melayu Senggarang.
BAB II
YURIDIKSI, AZAS, CIRI, SIFAT,
VISI DAN MISI
Pasal 4
Yuridiksi
Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 5
Azas Organisasi
Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 6
Ciri Organisasi
Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya merupakan organisasi sosial yang demokratis.
Pasal 7
Sifat Organisasi
Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya bersifat terbuka, independen, dan kekeluargaan.
Pasal 8
Visi
Menjadikan
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya sebagai organisasi yang mandiri, maju, bersatu
dan mensejahterakan anggota.
Pasal 9
Misi
Dalam
pencapaian tujuannya Organisasi Nelayan Mandiri Jaya memiliki Misi sbb :
1) Mengembangkan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya
dengan meningkatkan kesejahteraan baik secara moral maupun materi.
2) Menjalin hubungan kerjasama dengan kelompok
dan organisasi lain demi terciptanya perkembangan dan kemajuan Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya.
3) Menjadi fasilitator dalam penggunaan hak
hukum, penataan kehidupan profesi anggota dengan fungsi kelompok, dan mengembangkan
organisasi, serta kerjasama kelompok.
4) Mendorong dan mendukung serta membina anggota
yang mempunyai potensi untuk mengembangkan diri menjadi anggota yang mandiri.
5) Meningkatkan dan menimbulkan rasa persatuan
dan kekeluargaan di setiap anggota.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 10
Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dari pembentukan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya adalah
sebagai wadah pemersatu masyarakat nelayan di wilayah RW.07 Kelurahan
Senggarang dalam mewujudkan kebersamaan dan kekeluargaan serta kesejahteraan
anggota organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Keanggotaan
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya terdiri dari :
1) Anggota Biasa.
2) Anggota Luar Biasa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya adalah sebagai berikut :
1) Pelindung.
2) Pengawas.
3)
Kepengurusan
: a.
Ketua.
b.
Wakil Ketua.
c.
Sekretaris.
d.
Bendahara.
e.
Divisi
Hubungan Masyarakat (Humas).
f.
Anggota.
Pasal 13
Kepengurusan dan Masa Bakti
Kepengurusan
dan masa bakti Organisasi Nelayan Mandiri Jaya adalah sebagai berikut :
1) Pemimpin organisasi dinamakan Ketua.
2) Hal-hal yang mengenai kepengurusan, tugas,
hak, dan kewajiban diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3) Periode masa bakti kepengurusan Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya adalah 5 (lima) tahun sekali.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
Musyawarah
1) Musyawarah Anggota (MUSTA).
2) Musyawarah Luar Biasa (MUSBA).
BAB VII
LAMBANG
Pasal 15
Lambang Organisasi
Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya memiliki lambang yang berbentuk bulat serta makna
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keungan Organisasi
Keuangan
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya diperoleh dari :
1) Iuran Pokok dan Iuran Wajib.
2) Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
3) Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4) Segala peraturan dan penggunaan keuangan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 17
Aturan Peralihan
1) Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran
Dasar (AD) akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2) Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan
atau kekliruan dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota (MUSTA).
Pasal 18
Sanksi dan Aturan
Adapun
sanksi dan aturan didalam organisasi ini diatur dalam aturan Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Pasal 19
Penutup
1) Anggaran Dasar (AD) ini disusun dan
dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan
sebelumnya.
2) Anggaran Dasar (AD) ini ditetapkan di :
Tanjungpinang, 21 Agustus 2014.
3) Anggaran Dasar (AD) ini dikukuhkan pada
Pertemuan Rapat Perumusan, pada hari : Kamis tanggal 04 bulan September 2014.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI NELAYAN MANDIRI JAYA
MUKADIMAH
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena
berkat karunia dan hidayah yang diberikan, akhirnya Tim Perumus dapat menyelesaikan
penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Nelayan Mandiri Jaya. Sebagai
wujud terbentuknya ART tersebut, demi mencapai tujuan dari Organisasi Nelayan
Mandiri Jaya (ONMJ), serta terwujudnya persatuan dan kesatuan, sistem
kekeluargaan, sehingga menjadi organisasi yang mandiri serta dapat
mensejahterakan anggota. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka diperlukan
aturan-aturan dan penjelasanan-penjelasan yang tertuang didalam Anggaran Dasar
(AD) organisasi.
Anggaran
Rumah Tangga (ART) merupakan aturan dan acuan yang dijadikan sebagai landasan
dalam mengambil keputusan dengan tidak bertentangan, dengan Anggaran Dasar (AD)
organisasi. Dimana Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai wujud aturan dan pedoman
dalam menjalankan proses dan kepengurusan organisasi. Segala macam pelaksanaan
dan aturan main didalam Organisasi Nelayan Mandiri Jaya (ONMJ) akan tertuang
didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
dibuat melainkan atas kebutuhan dari organisasi guna menjadi landasan
pelaksanaan serta kepengurusan organisasi dalam menjalankan roda organisasi,
dan juga merupakan sebagai identitas hukum yang digunakan oleh Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya (ONMJ).
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis-Jenis Anggota
Ayat 1
Anggota
Biasa adalah anggota yang aktif dalam setiap kegiatan atau aktivitas Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya, dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan
adanya Nomor Induk Anggota (NIA) pada Kartu Tanda Anggota (KTA).
Ayat 2
Anggota
Luar Biasa adalah orang-orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi, atau
tokoh-tokoh yang dianggap penting dalam perkembangan organisasi yang
selanjutnya disebut sebagai pengawas.
Pasal 2
Persyaratan Anggota
Ayat 1
Untuk
menjadi anggota Organisasi Nelayan Mandiri Jaya, harus mengisi formulir
permohonan untuk menjadi anggota dan wajib membayar iuran pokok kemudian wajib
membayar iuran anggota.
Ayat 2
Untuk
menjadi anggota Organisasi Nelayan Mandiri Jaya ini selain mengisi formulir
permohonan harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang didalamnya terdapat
Nomor Induk Anggota (NIA).
Ayat 3
Untuk
menjadi anggota Pengawas atau Pelindung harus diusulkan oleh Pengurus pada
Musyawarah Anggota (MUSTA) dan diputuskan oleh Musyawarah Anggota (MUSTA)
melalui Surat Keputusan Pengangkatan (SKP).
Ayat 4
Setiap
Anggota harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) organsiasi.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
Ayat 1
Setiap
Anggota berhak memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2
Setiap
Anggota berhak dipilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun
acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi susai aturan yang ditetapkan.
Ayat 3
Setiap
Anggota berhak menggunakan fasilitas dan kekayaan organisasi, dan pelayanan
yang disediakan oleh organisasi.
Ayat 4
Setiap
Anggota yang meningggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berhak
memperoleh iuran pokok.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Ayat 1
Setiap
Anggota berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata
tertib organsiasi serta menjaga dan menjungjung nama baik organisasi.
Ayat 2
Setiap
Anggota wajib membayar uang iuran pokok, iuran wajib, sumbangan-sumbangan,
serta ikut berpartisipasi dalam usaha-usaha maupun kegiatan-kegiatan yang telah
ditetapkan pada hasil keputusan sebelumnya.
Pasal 5
Berakhirnya Status Anggota
Ayat 1
Setiap
Anggota akan berakhir statusnya sebagai anggota apabila :
a. Meninggal Dunia.
b. Mengundurkan Diri.
c. Diberhentikan oleh Pengurus setelah mendapat persetujuan
dari Pengawas berdasarkan hasil putusan Musyawarah Anggota (MUSTA) yang
dihadiri 2/3 suara yang hadir.
Ayat 2
Pemberhentian
kepada anggota harus diawali dengan peringatan dari Apengurus dan diputuskan
oleh Pengurus serta disetujui oleh anggota organisasi berdasarkan point (c)
pada ayat 1, dan diketahui oleh Pengawas.
Ayat 3
Anggota
yang diberhentikan keanggotaannya dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila
diperlukan bahkan pada Musyawarah Anggota.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Susunan Pengurus Organisasi
Ayat 1
Pengurus
organisasi berasal dari anggota aktif.
Ayat 2
Pengurus
organisasi berjumlah 5 (lima) orang, yaitu : 1. Ketua, 2. Wakil Ketua, 3.
Sekretaris, 4. Bendahara, 5. Divisi Hubungan Masyarakat (Humas).
Ayat 3
Pengawas
dan Pelindung termasuk kedalam Susunan Pengurus Organisasi.
Ayat 4
Jika
ada acara yang diselenggarakan oleh organisasi, maka dapat dibuat Susunan
Kepengurusan di luar Pengurus organisasi yang kemudian disebut sebagai Pengurus
Acara (Panitia Pelaksana).
Ayat 5
Pengurus
organisasi diperbolehkan merangkap tugas menjadi Pengurus Acara atau Kegiatan
yang diselenggarakan oleh organisasi kecuali Ketua Organisasi. Pengawas
dan Pelindung termasuk kedalam Susunan Pengurus Organisasi. Pengawas
dan Pelindung termasuk kedalam Susunan Pengurus Organisasi.
Pasal 7
Persyaratan Pengurus Organisasi
Ayat 1
Ditunjuk
atau ditentukan oleh dan atau dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah
Anggota (MUSTA).
Ayat 2
Pengurus
Organisasi adalah anggota organisasi aktif yang memenuhi persyaratan hukum
setempat atau kesepakatan anggota dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3
Selalu
hadir dan loyal terhadap kepentingan organisasi.
Pasal 8
Hak, Kewajiban, Tugas, Wewenang, dan Tanggung
Jawab Pengurus Organisasi
Ayat 1
Pengurus
organisasi berhak membuat kepengurusan kegiatan (Panitia pelaksana) dalam
melaksanakan program kerja organsiasi.
Ayat 2
Pengurus
Organisasi berhak melaksanakan program kerja organisasi.
Ayat 3
Pengurus
Organisasi berhak memberhentikan anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap ketentuan organisasi.
Ayat 4
Pengurus
Organisasi berkewajiban mengawas kepengurusan kegiatan yang dibuat oleh
organisasi.
Ayat 5
Pengurus
Organisasi berkewajiban membuat program kerja.
Ayat 6
Pengurus
Organisasi bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggaota (MUSTA).
Pasal 9
Masa Kepengurusan
Ayat 1
Masa
jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat ditunjuk
dan dipilih kembali oleh seluruh anggota.
Ayat 2
Anggota
Pengurus Organisasi berhak melaksanakan program kerja organisasi.
Ayat 3
Pengurus
Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia, atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya ditunjuk pengganti sementara sampai
Musyawarah Anggota (MUSTA) dilaksanakan.
Ayat 4
Pengurus
Organisasi dapat diberhentikan melalui Musyawarah Anggota (MUSTA) dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari suara yang hadir, dan disetujui oleh
Pengawas.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
Ayat 1
Keputusan
tertinggi berada ditangan seluruh anggota melalui Musyawarah.
Ayat 2
Apabila
keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota tidak bersipat untuk kemajuan
dan pengembangan organisasi, maka keputusan mutlak berada ditangan
kepengurusan.
Ayat 3
Musyawarah
Anggota (MUSTA) sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) tahun 1 (satu) kali,
dan dipimpin oleh Ketua.
Ayat 4
Musyawarah
Anggota (MUSTA) bertugas memilih dan menetapkan anggota pengurus organisasi.
Ayat 5
Musyawarah
Anggota (MUSTA) dapat memberhentikan pengurus organisasi dan anggota dengan
keputusan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir, dan mendapat persetujuan
dari Pengawas.
Ayat 6
Musyawarah
Anggota (MUSTA) mengesahkan rencana kerja pengurus organisasi dan menilai
pelaksanaannya.
Ayat 7
Musyawarah
Anggota (MUSTA) berhak memberikan pengarahan, pertimbangan, teguran kepada
pengurus dan anggota organisasi.
Ayat 8
Keputusan
Musyawarah Anggota (MUSTA) diambil secara musyawarah melaui mufakat, tetapi
apabila diperlukan dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
Ayat 9
Musyawarah
Anggota (MUSTA) dapat dilakukan secara luar biasa dengan usulan dari anggota
atau pengurus organisasi jika diperlukan.
Ayat 10
Musyawarah
Anggota Luar Biasa (MUSBA) harus dipimpin oleh Pengawas organisasi.
BAB V
LAMBANG DAN MAKNANYA
Pasal 11
Pengertian Lambang
Ayat 1
Lambang
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya adalah :
1. Dasar warna biru melambangkan kemakmuran,
ketenteraman, dan kedamaian.
2. Lingkaran berwarna merah melambangkan
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya terbentuk berdasarkan Persatuan dan Kesatuan
dengan tujuan keberanian dalam bertindak dan menentukan sikap demi kepentingan
kesejahteraan dan kemandirian anggota.
3. Payung berwarna hijau melambangkan Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya berlindung dibawah naungan organisasi yang telah dibentuk.
Dimana melindungi keselamatan setiap anggota.
4. Sampan layar melambangkan bahwa Organisasi
Nelayan Mandiri Jaya merupakan nelayan Tradisional.
5. Ombak bergelombang melambangkan setiap
rintangan harus ditaklukkan dengan perjuangan yang sungguh-sungguh.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Pengertian
Ayat 1
Iuran Pokok
adalah biaya awal yang harus disetorkan oleh setiap anggota dalam
pembentukan organisasi.
Ayat 2
Besaran Iuran Pokok bagi setiap anggota
sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Ayat 3
Iuran wajib merupakan biaya yang harus
disetorkan oleh setiap anggota organisasi, sebesar Rp. 5000,- (lima ribu
rupiah) setiap bulannya.
Ayat 4
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
merupakan biaya pemasukan bagi organisasi yang berasal dari pihak luar
organisasi.
Ayat 5
Usaha-usaha yang diperoleh secara sah yang
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku merupakan usaha
bersama setiap anggota didalam organisasi dari penghasilannya.
Ayat 6
Setiap anggota yang baru masuk kedalam
organisasi wajib menaati dan melaksanakan segala ketentuan dan aturan
sebagaimana yang tertuang didalam ayat 1,2, dan 3.
Pasal 13
Ketentuan
Ayat 1
Keuangan organisasi berasal dari sebagaimana
yang tertuang didalam pasal 12 ayat 1,2,3,4, dan 5.
Ayat 2
Ketentuan dalam penggunaan uang organisasi
dijabarkan secara rinci sbb:
1) Uang
kas yang diperoleh dari Iuran Wajib yang diperoleh dari anggota dibagi sebagai
berikut :
a) 35%
untuk cadangan.
b) 40% digunakan
untuk keperluan dana pengembangan organisasi.
c) 15%
digunakan untuk dana pengurus.
d) 10%
digunakan untuk keperluan dana sosial
e) Segala
ketentuan Pasal 13 ayat 1 point a,b,c,dan d ditentukan hasil keputusan
musyawarah anggota.
2) Uang usaha-usaha yang tidak mengikat dan
sumbangan dari luar dibagi sebagai berikut :
a) 50%
digunakan untuk uang kas.
b) 25%
digunakan untuk keperluan dana pengembangan organiasi.
c) 10%
digunakan untuk keperluan dana pengurus.
d) 15%
digunakan untuk keperluan dana sosial.
e) Segala
ketentuan Pasal 13 ayat 1 point a,b,c,dan d ditentukan berdasarkan hasil
keputusan musyawarah anggota.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan
1) Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran
Dasar (AD) akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2) Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan
atau kekliruan dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota (MUSTA).
3) Anggaran Dasar (AD) ini ditetapkan di :
Tanjungpinang, 21 Agustus 2014.
4) Anggaran Dasar (AD) ini dikukuhkan pada
Pertemuan Rapat Perumusan, pada hari : Kamis tanggal 04 bulan September 2014.
Ditetapkan di : Tanjungpinang
Pada tanggal :
07 September 2014
Pimpinan Sidang, Sekretaris
Sidang,
ICIP PRIANDIKA HARTENDI
Mengetahui :
Pengawas
1, Pengawas
2,
B A R N A S SYAMRIANTO
Disahkan :
Ketua Organisasi Nelayan Mandiri Jaya
T A R M I Z
I
Alhamdulillah ONMJ terbentuk, smg lewat ONMJ para nelayan kita khususnya di negeri melayu tanjungpinang kepri trus maju, mandiri dan bersatu dalam semangat menuju kesejahteraan hidup.
BalasHapusKami dari kijang kota rencana membentuk koperasi nelayan mudah2an terlaksana yg kami berinama KAKABS singkatan dari Koperasi Kelautan Bintan Sejahtera. Mohon do'anya
Lengkapi dengan mendaftar kan ke TINGKAT KABUPATEN DAN PROPINSI
BalasHapusMau buat DPD di kab. batu bara bisa bg??
BalasHapusMantap
BalasHapusSemakin maju dan semoga nelayan kita beserta keluarganya sejahtera. Salam dr Kota Pangkalpinang Kep. Bangka Beltung.
BalasHapusAlhamdulilah
BalasHapus