Rabu, 08 Maret 2017

KEGIATAN SOSIAL PROGJA ONMJ KEL. SENGGARANG TAHUN 2016


Kegiatan Sosial Organisasi Nelayan Mandiri Jaya 
Kelurahan Senggarang
Tahun 2016


Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Lingkungan







Kegiatan Wirit Yasin ONMJ Kel. Senggarang











AD/ ART ORGANISASI NELAYAN MANDIRI JAYA KELURAHAN SENGGARANG



ANGGARAN DASAR (AD) DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

ORGANISASI NELAYAN MANDIRI JAYA






 



 
VISI :

Menjadikan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya sebagai organisasi yang mandiri, maju, bersatu dan mensejahterakan anggota







KELURAHAN SENGGARANG

KECAMATAN TANJUNGPINANG KOTA 
TAHUN 2014





ANGGARAN DASAR
ORGANISASI NELAYAN MANDIRI JAYA


MUKADIMAH

             Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur untuk memajukan dan mengembangkan organisasi sebagai salah satu wadah untuk membentuk persatuan, kesatuan, kekeluargaan, serta mewujudkan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.
             Salah satu cara meningkatkan peran serta anggota dalam organisasi adalah dengan mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi anggota untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga organisasi perlu mendapat tempat dan perhatian yang utama dari anggota dan seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah RW.07 Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota.
             Organisasi Nelayan Mandiri Jaya (ONMJ) merupakan wadah pemersatu nelayan di lingkungan Kelurahan Senggarang pada umumnya dan lingkungan RW.07 pada khususnya. Organisasi Nelayan Mandiri Jaya (ONMJ) yang lahir berdasarkan hasil musyawarah masyarakat nelayan RW.07 pada tanggal 13 Januari 2014, mempunyai tanggung jawab berperan serta dalam upaya mewujudkan tujuan masyarakat nelayan dalam pembentukan organisasi.
              Untuk sampai pada tujuan tersebut perlu dibuat dan dirumuskan suatu perangkat hukum yang mengatur arah dan tujuan keorganisasian, maka disusnlah Anggaran Dasar (AD) Organisasi Nelayan Mandiri Jaya (ONMJ).



BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini diberi nama Organisasi Nelayan Mandiri Jaya yang disingkat dengan ONMJ, berasal dari nelayan RW.07 Kampung Melayu Kelurahan Senggarang.

Pasal 2
Waktu
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya didirikan pada tanggal 13 Januari 2014 berdasarkan hasil keputusan rapat dirumah Saudara Tarmizi RT.01/RW.07 Kelurahan Senggarang, dan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Organisasi Nelayan Mandiri Jaya ini berkedudukan di RW.07 Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dengan Alamat Sekretariat Jln. Lampu Merah Senggarang RT.01/RW.07 Kampung Melayu Senggarang.


BAB II
YURIDIKSI, AZAS, CIRI, SIFAT, VISI DAN MISI

Pasal 4
Yuridiksi
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 5
Azas Organisasi
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 6
Ciri Organisasi
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya merupakan organisasi sosial yang demokratis.

Pasal 7
Sifat Organisasi
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya bersifat terbuka, independen, dan kekeluargaan.

Pasal 8
Visi
Menjadikan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya sebagai organisasi yang mandiri, maju, bersatu dan mensejahterakan anggota.

Pasal 9
Misi
Dalam pencapaian tujuannya Organisasi Nelayan Mandiri Jaya memiliki Misi sbb :
1)   Mengembangkan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya dengan meningkatkan kesejahteraan baik  secara moral maupun materi.
2) Menjalin hubungan kerjasama dengan kelompok dan organisasi lain demi terciptanya perkembangan dan kemajuan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya.
3) Menjadi fasilitator dalam penggunaan hak hukum, penataan kehidupan profesi anggota dengan fungsi kelompok, dan mengembangkan organisasi, serta kerjasama kelompok.
4) Mendorong dan mendukung serta membina anggota yang mempunyai potensi untuk mengembangkan diri menjadi anggota yang mandiri.
5)   Meningkatkan dan menimbulkan rasa persatuan dan kekeluargaan di setiap anggota.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 10
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pembentukan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya adalah sebagai wadah pemersatu masyarakat nelayan di wilayah RW.07 Kelurahan Senggarang dalam mewujudkan kebersamaan dan kekeluargaan serta kesejahteraan anggota organisasi.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota
Keanggotaan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya terdiri dari :
1)   Anggota Biasa.
2)   Anggota Luar Biasa.


BAB V
ORGANISASI

Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Nelayan Mandiri Jaya adalah sebagai berikut :
1)   Pelindung.
2)   Pengawas.
3)   Kepengurusan : a.   Ketua.
b.    Wakil Ketua.
c.     Sekretaris.
d.    Bendahara.
e.     Divisi Hubungan Masyarakat (Humas).
f.      Anggota.


Pasal 13
Kepengurusan dan Masa Bakti
Kepengurusan dan masa bakti Organisasi Nelayan Mandiri Jaya adalah sebagai berikut :
1)   Pemimpin organisasi dinamakan Ketua.
2)   Hal-hal yang mengenai kepengurusan, tugas, hak, dan kewajiban diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3)   Periode masa bakti kepengurusan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya adalah 5 (lima) tahun sekali.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 14
Musyawarah
1)   Musyawarah Anggota (MUSTA).
2)   Musyawarah Luar Biasa (MUSBA).


BAB VII
LAMBANG

Pasal 15
Lambang Organisasi
Organisasi Nelayan Mandiri Jaya memiliki lambang yang berbentuk bulat serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 16
Keungan Organisasi
Keuangan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya diperoleh dari :
1)   Iuran Pokok dan Iuran Wajib.
2)   Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
3)   Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4)   Segala peraturan dan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB IX
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 17
Aturan Peralihan
1)   Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2)   Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan atau kekliruan dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota (MUSTA).

Pasal 18
Sanksi dan Aturan
Adapun sanksi dan aturan didalam organisasi ini diatur dalam aturan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 19
Penutup
1)   Anggaran Dasar (AD) ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
2)   Anggaran Dasar (AD) ini ditetapkan di : Tanjungpinang, 21 Agustus 2014.
3)   Anggaran Dasar (AD) ini dikukuhkan pada Pertemuan Rapat Perumusan, pada hari : Kamis tanggal 04 bulan September 2014.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI NELAYAN MANDIRI JAYA

     
MUKADIMAH

             Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat karunia dan hidayah yang diberikan, akhirnya Tim Perumus dapat menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Nelayan Mandiri Jaya. Sebagai wujud terbentuknya ART tersebut, demi mencapai tujuan dari Organisasi Nelayan Mandiri Jaya (ONMJ), serta terwujudnya persatuan dan kesatuan, sistem kekeluargaan, sehingga menjadi organisasi yang mandiri serta dapat mensejahterakan anggota. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka diperlukan aturan-aturan dan penjelasanan-penjelasan yang tertuang didalam Anggaran Dasar (AD) organisasi.
             Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan aturan dan acuan yang dijadikan sebagai landasan dalam mengambil keputusan dengan tidak bertentangan, dengan Anggaran Dasar (AD) organisasi. Dimana Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai wujud aturan dan pedoman dalam menjalankan proses dan kepengurusan organisasi. Segala macam pelaksanaan dan aturan main didalam Organisasi Nelayan Mandiri Jaya (ONMJ) akan tertuang didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.
             Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dibuat melainkan atas kebutuhan dari organisasi guna menjadi landasan pelaksanaan serta kepengurusan organisasi dalam menjalankan roda organisasi, dan juga merupakan sebagai identitas hukum yang digunakan oleh Organisasi Nelayan Mandiri Jaya (ONMJ).



BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis-Jenis Anggota

Ayat 1
Anggota Biasa adalah anggota yang aktif dalam setiap kegiatan atau aktivitas Organisasi Nelayan Mandiri Jaya, dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA) pada Kartu Tanda Anggota (KTA).

Ayat 2
Anggota Luar Biasa adalah orang-orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi, atau tokoh-tokoh yang dianggap penting dalam perkembangan organisasi yang selanjutnya disebut sebagai pengawas.

Pasal 2
Persyaratan Anggota

Ayat 1
Untuk menjadi anggota Organisasi Nelayan Mandiri Jaya, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota dan wajib membayar iuran pokok kemudian wajib membayar iuran anggota.

Ayat 2
Untuk menjadi anggota Organisasi Nelayan Mandiri Jaya ini selain mengisi formulir permohonan harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota (NIA).

Ayat 3
Untuk menjadi anggota Pengawas atau Pelindung harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota (MUSTA) dan diputuskan oleh Musyawarah Anggota (MUSTA) melalui Surat Keputusan Pengangkatan (SKP).

Ayat 4
Setiap Anggota harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organsiasi.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3
Hak Anggota

Ayat 1
Setiap Anggota berhak memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2
Setiap Anggota berhak dipilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi susai aturan yang ditetapkan.

Ayat 3
Setiap Anggota berhak menggunakan fasilitas dan kekayaan organisasi, dan pelayanan yang disediakan oleh organisasi.

Ayat 4
Setiap Anggota yang meningggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berhak memperoleh iuran pokok.

Pasal 4
Kewajiban Anggota

Ayat 1
Setiap Anggota berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organsiasi serta menjaga dan menjungjung nama baik organisasi.

Ayat 2
Setiap Anggota wajib membayar uang iuran pokok, iuran wajib, sumbangan-sumbangan, serta ikut berpartisipasi dalam usaha-usaha maupun kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan pada hasil keputusan sebelumnya.

Pasal 5
Berakhirnya Status Anggota

Ayat 1
Setiap Anggota akan berakhir statusnya sebagai anggota apabila :
a.     Meninggal Dunia.
b.    Mengundurkan Diri.
c.     Diberhentikan oleh Pengurus setelah mendapat persetujuan dari Pengawas berdasarkan hasil putusan Musyawarah Anggota (MUSTA) yang dihadiri 2/3 suara yang hadir.

Ayat 2
Pemberhentian kepada anggota harus diawali dengan peringatan dari Apengurus dan diputuskan oleh Pengurus serta disetujui oleh anggota organisasi berdasarkan point (c) pada ayat 1, dan diketahui oleh Pengawas.

Ayat 3
Anggota yang diberhentikan keanggotaannya dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan pada Musyawarah Anggota.


BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 6
Susunan Pengurus Organisasi

Ayat 1
Pengurus organisasi berasal dari anggota aktif.

Ayat 2
Pengurus organisasi berjumlah 5 (lima) orang, yaitu : 1. Ketua, 2. Wakil Ketua, 3. Sekretaris, 4. Bendahara, 5. Divisi Hubungan Masyarakat (Humas).
Ayat 3
Pengawas dan Pelindung termasuk kedalam Susunan Pengurus Organisasi.

Ayat 4
Jika ada acara yang diselenggarakan oleh organisasi, maka dapat dibuat Susunan Kepengurusan di luar Pengurus organisasi yang kemudian disebut sebagai Pengurus Acara (Panitia Pelaksana).

Ayat 5
Pengurus organisasi diperbolehkan merangkap tugas menjadi Pengurus Acara atau Kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kecuali Ketua Organisasi. Pengawas dan Pelindung termasuk kedalam Susunan Pengurus Organisasi.                          Pengawas dan Pelindung termasuk kedalam Susunan Pengurus Organisasi.

Pasal 7
Persyaratan Pengurus Organisasi

Ayat 1
Ditunjuk atau ditentukan oleh dan atau dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota (MUSTA).

Ayat 2
Pengurus Organisasi adalah anggota organisasi aktif yang memenuhi persyaratan hukum setempat atau kesepakatan anggota dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.

Ayat 3
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan organisasi.

Pasal 8
Hak, Kewajiban, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus Organisasi

Ayat 1
Pengurus organisasi berhak membuat kepengurusan kegiatan (Panitia pelaksana) dalam melaksanakan program kerja organsiasi.

Ayat 2
Pengurus Organisasi berhak melaksanakan program kerja organisasi.

Ayat 3
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.

Ayat 4
Pengurus Organisasi berkewajiban mengawas kepengurusan kegiatan yang dibuat oleh organisasi.

Ayat 5
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat program kerja.

Ayat 6
Pengurus Organisasi bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggaota (MUSTA).

Pasal 9
Masa Kepengurusan

Ayat 1
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat ditunjuk dan dipilih kembali oleh seluruh anggota.

Ayat 2
Anggota Pengurus Organisasi berhak melaksanakan program kerja organisasi.

Ayat 3
Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia, atau mengundurkan diri, yang selanjutnya ditunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota (MUSTA) dilaksanakan.


Ayat 4
Pengurus Organisasi dapat diberhentikan melalui Musyawarah Anggota (MUSTA) dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari suara yang hadir, dan disetujui oleh Pengawas.


BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 10
Pengambilan Keputusan

Ayat 1
Keputusan tertinggi berada ditangan seluruh anggota melalui Musyawarah.

Ayat 2
Apabila keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota tidak bersipat untuk kemajuan dan pengembangan organisasi, maka keputusan mutlak berada ditangan kepengurusan.

Ayat 3
Musyawarah Anggota (MUSTA) sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) tahun 1 (satu) kali, dan dipimpin oleh Ketua.

Ayat 4
Musyawarah Anggota (MUSTA) bertugas memilih dan menetapkan anggota pengurus organisasi.

Ayat 5
Musyawarah Anggota (MUSTA) dapat memberhentikan pengurus organisasi dan anggota dengan keputusan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir, dan mendapat persetujuan dari Pengawas.

Ayat 6
Musyawarah Anggota (MUSTA) mengesahkan rencana kerja pengurus organisasi dan menilai pelaksanaannya.

Ayat 7
Musyawarah Anggota (MUSTA) berhak memberikan pengarahan, pertimbangan, teguran kepada pengurus dan anggota organisasi.

Ayat 8
Keputusan Musyawarah Anggota (MUSTA) diambil secara musyawarah melaui mufakat, tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).

Ayat 9
Musyawarah Anggota (MUSTA) dapat dilakukan secara luar biasa dengan usulan dari anggota atau pengurus organisasi jika diperlukan.

Ayat 10
Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSBA) harus dipimpin oleh Pengawas organisasi.



BAB V
LAMBANG DAN MAKNANYA

Pasal 11
Pengertian Lambang

Ayat 1
Lambang Organisasi Nelayan Mandiri Jaya adalah :                                                               
1.    Dasar warna biru melambangkan kemakmuran, ketenteraman, dan kedamaian.
2. Lingkaran berwarna merah melambangkan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya terbentuk berdasarkan Persatuan dan Kesatuan dengan tujuan keberanian dalam bertindak dan menentukan sikap demi kepentingan kesejahteraan dan kemandirian anggota.
3.   Payung berwarna hijau melambangkan Organisasi Nelayan Mandiri Jaya berlindung dibawah naungan organisasi yang telah dibentuk. Dimana melindungi keselamatan setiap anggota.
4.  Sampan layar melambangkan bahwa Organisasi Nelayan Mandiri Jaya merupakan nelayan Tradisional.
5. Ombak bergelombang melambangkan setiap rintangan harus ditaklukkan dengan perjuangan yang sungguh-sungguh.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
Pengertian

Ayat 1
Iuran Pokok  adalah biaya awal yang harus disetorkan oleh setiap anggota dalam pembentukan organisasi.

Ayat 2
Besaran Iuran Pokok bagi setiap anggota sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Ayat 3
Iuran wajib merupakan biaya yang harus disetorkan oleh setiap anggota organisasi, sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) setiap bulannya.

Ayat 4
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat merupakan biaya pemasukan bagi organisasi yang berasal dari pihak luar organisasi.

Ayat 5
Usaha-usaha yang diperoleh secara sah yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku merupakan usaha bersama setiap anggota didalam organisasi dari penghasilannya.
  
Ayat 6
Setiap anggota yang baru masuk kedalam organisasi wajib menaati dan melaksanakan segala ketentuan dan aturan sebagaimana yang tertuang didalam ayat 1,2, dan 3.

Pasal 13
Ketentuan

Ayat 1
Keuangan organisasi berasal dari sebagaimana yang tertuang didalam pasal 12 ayat 1,2,3,4, dan 5.

Ayat 2
Ketentuan dalam penggunaan uang organisasi dijabarkan secara rinci sbb:
1)  Uang kas yang diperoleh dari Iuran Wajib yang diperoleh dari anggota dibagi sebagai berikut :
a)  35% untuk cadangan.
b)  40% digunakan untuk keperluan dana pengembangan organisasi.
c)  15% digunakan untuk dana pengurus.
d)  10% digunakan untuk keperluan dana sosial
e)  Segala ketentuan Pasal 13 ayat 1 point a,b,c,dan d ditentukan hasil keputusan musyawarah anggota.

2) Uang usaha-usaha yang tidak mengikat dan sumbangan dari luar dibagi sebagai berikut :
a)  50% digunakan untuk uang kas.
b)  25% digunakan untuk keperluan dana pengembangan organiasi.
c) 10% digunakan untuk keperluan dana pengurus.
d)  15% digunakan untuk keperluan dana sosial.
e) Segala ketentuan Pasal 13 ayat 1 point a,b,c,dan d ditentukan berdasarkan hasil keputusan musyawarah anggota.

BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 14
Peraturan
1)   Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2)   Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan atau kekliruan dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota (MUSTA).
3)   Anggaran Dasar (AD) ini ditetapkan di : Tanjungpinang, 21 Agustus 2014.
4)   Anggaran Dasar (AD) ini dikukuhkan pada Pertemuan Rapat Perumusan, pada hari : Kamis tanggal 04 bulan September 2014.
                                                           
                                                             Ditetapkan di    : Tanjungpinang
                                                             Pada tanggal     : 07 September 2014

   Pimpinan Sidang,                                                                                                               Sekretaris Sidang,


   ICIP PRIANDIKA                                                                                                              HARTENDI

Mengetahui :
    Pengawas 1,                                                                                                                       Pengawas 2,


    B A R N A S                                                                                                                        SYAMRIANTO

Disahkan :
Ketua Organisasi Nelayan Mandiri Jaya


T A R M I Z I